Implikasi Hukum terhadap Penguasaan dan Pendaftaran Tanah secara Absentee karena Pewarisan dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Administrasi Pertanahan.
DOI:
https://doi.org/10.37304/parislangkis.v6i2.24683Kata Kunci:
Absentee; Pewarisan; Kepastian Hukum; Administrasi Pertanahan; Implikasi HukumAbstrak
Penelitian ini menganalisis penguasaan tanah secara absentee karena pewarisan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga perlu dikaji untuk memastikan kejelasan prosedur dan kepastian hak atas tanah. Penguasaan tanah secara absentee pada prinsipnya dibatasi dalam hukum pertanahan Indonesia guna mencegah penelantaran tanah dan ketimpangan penguasaan agraria. Namun, dalam praktik, penguasaan tanah secara absentee kerap terjadi akibat pewarisan ketika ahli waris berdomisili di luar wilayah letak tanah. Kondisi ini menimbulkan berbagai implikasi hukum, khususnya terkait kepastian hukum hak atas tanah dan konsistensi pelaksanaannya dalam sistem administrasi pertanahan. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk untuk menganalisis implikasi hukum penguasaan dan pendaftaran tanah secara absentee karena pewarisan dalam perspektif kepastian hukum dan administrasi pertanahan. Penelitian ini menggunakan metodologi normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang dilakukan dengan menelaah berbagai sumber tertulis seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Jurnal dan buku untuk memperoleh informasi yang relevan terkait kepemilikan tanah secara absentee karena pewarisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tanah absentee belum secara eksplisit membedakan antara penguasaan tanah yang bersifat spekulatif dengan penguasaan yang timbul karena pewarisan, sehingga menimbulkan disharmoni norma dan ketidakseragaman praktik pendaftaran tanah oleh lembaga pertanahan. Pendaftaran tanah warisan yang bersifat absentee sering diproses secara kasuistis dan berpotensi melemahkan kepastian hukum hak ahli waris. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya penyesuaian kebijakan pertanahan dan penegasan pedoman administrasi pendaftaran tanah yang secara khusus mengatur tanah warisan absentee, guna menjamin kepastian hukum, konsistensi pelayanan pendaftaran tanah, serta tetap menjaga tujuan pengendalian penguasaan tanah secara absentee.
Unduhan
Referensi
Abdurahman, S. (2016). Tinjauan Yuridis Kepemilikan Tanah Absentee Dikaji Dari Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Lex Crimen, 5(6), 122–130.
Akbar, M., Arba, A., & Munandar, A. (2023). Kajian Yuridis Penguasaan Tanah Absentee yang Disebabkan Pemekaran Wilayah Daerah. Indonesia Berdaya, 4(2). https://doi.org/10.47679/ib.2023481
Handayani, B., Setiawati, S., & D, P. A. S. (2025). Pendekatan Hukum Pidana Terhadap Kepemilikan Tanah Absentee Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Oleh Negara Criminal Law Approach to Absentee Land Ownership as a Form of Legal Protection by the State. 8(3), 1405–1412. https://doi.org/10.56338/jks.v8i3.7170
Hukum, F., Kenotariatan, M., Surabaya, U., & Absentee, T. (2025). Prinsip Keadilan dalam Kepemilikan Tanah Absentee. 6, 460–464.
Kusumawati, N. L. P. E. (2023). Pola Penggarapan Tanah Pertanian Absentee di Desa Kintamani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli. Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 1.
Mako, Y., & Saleh, M. (2023). Pengaturan Tanah Absentee Dalam Efektifitas Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl). Jurnal Hukum, 20(1), 1829–8117. https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/law/article/view/266
Nuradini, P., & Aminah, A. (2023). Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Terhadap Tanah Berstatus Absentee. Notarius, 16(1). https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.42289
Pascasarjana, P., Hukum, F., & Airlangga, U. (2017). Acta diurnal kepemilikan tanah. Acta Diurnal, 1, 103–114.
Permatasari, E., Adjie, H., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Absentee yang Diperoleh Akibat Pewarisan. Varia Justicia, 14(1), 1–9. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v14i1.2052
Putra, C. D. M. (2019). Penerapan Larangan Pemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 3(2), 159. https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i2.3364
Rizi, A., Syaputra, D., Roselino, V., Putra, S. A., Sukur, A., & Adnan, I. M. (2024). Penyebab dan Larangan Kepemilikan Tanah Absentee di Indonesia. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(2), 17–23. https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i2.522
Saripudin, U. (2017). Posisi Negara Dalam Menangani Kepemilikan Publik; Tanah Absentee Dalam Perspektif UUPA dan Hukum Islam. At-Tasyri’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 9(11), 17–30.
Sianturi, R. P., & Lisdiyono, E. (2019). Notary Law Research TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE / GUNTAI BERDASARKAN KETENTUAN PP NOMOR 41 TAHUN 1964 bangsa Indonesia terutama dalam rangka mencapai sebesar-besar kemakmuran dirumuskan dalam Undang-undang Pokok Agraria ( s. 1, 71–100.
Sosial, J. I. (2025). Al-Dalil. 3(1), 1–7.
Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Implementasi. . Jakarta: Djambatan.
Ismaya, S. (2013). Hukum Administrasi Pertanahan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Nabila Secioria Ciptaning Gusti Gusti, Aditya Maulana Rizqi; Noor Rahmad

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis tetap memegang hak cipta penuh atas karya ilmiahnya. Artikel dilisensikan menggunakan: Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini mengizinkan pihak lain untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan membuat karya turunan dengan syarat wajib mencantumkan nama penulis dan sumber publikasi awal.








