Dinamika Implementasi Kebijakan Pemerintah (Studi Deskriptif Kualitatif Pada Urgensi Pengangkatan Karyawan SPPG menjadi PPPK)
DOI:
https://doi.org/10.37304/parislangkis.v6i2.24887Kata Kunci:
Implementasi Kebijakan; Keadilan; Program Makan Bergizi Gratis;Abstrak
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi program prioritas di Indonesia saat ini. Salah satu upaya konkret yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung program tersebut adalah mengangkat karyawan SPPG menjadi PPPK. SPPG merupakan pelaksana program makan bergizi gratis yang bermitra dengan Badan Gizi Nasional. Implementasi kebijakan pengangkatan karyawan SPPG menjadi PPPK menimbulkan beragam polemik dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika yang terjadi dalam implementasi kebijakan tersebut. Peneliti juga berupaya menggali urgensi dari kebijakan pengangkatan karyawan SPPG menjadi PPPK. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Peneliti melakukan pengumpulan data melalui data sekunder yaitu studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beragam polemik yang muncul dari kalangan masyarakat didasarkan pada prinsip keadilan, kesesuaian dengan peraturan perundang– undangan berkaitan dengan pengangkatan karyawan swasta yang digaji oleh negara dan mekanisme pengangkatan yang masih perlu dikaji ulang dengan sebaik- baiknya. Kebijakan pengangkatan karyawan SPPG menjadi PPPK memiliki konsekuensi karena berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Implikasi dari temuan ini menekankan bahwa suatu kebijakan semestinya mampu mendistribusikan barang dan kehormatan kepada masyarakat dengan adil. Sehingga, masyarakat dapat merasakan bagian yang sama karena adanya kepastian, kejelasan dan ketepatan dari suatu kebijakan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan publik sehingga mampu memahami dinamika dari implementasi kebijakan.
Unduhan
Referensi
D. Jordan, Wintrop. (1978). Aristotle and Theories of Justice. The American Political Science Review, 72(4)
Edward III, George C. (1980). Implementing Public Policy. Washington DC: Congressional Quarterly Press.
Musa, Muhani. (2023). SDM Sektor Publik Di Indonesia: Efektifitas Skema Perekrutan PPPK Dalam Memenuhi Kebutuhan SDM Profesional Dalam Birokrasi. Musamus Journal of Public Administration. Report.
Nugroho, D. Riant. (2003). Kebijakan Publik: formulasi, implementasi, dan evaluasi. Jakarta, PT Elex Media Komputindo.
Obikeze & Anthony. (2004). Public Administration In Nigeria: A Aevelopment Approach. Onitsha: Book point LTD
Sager, Fritz. & Gofen, Anat. (2022). The Polity of Implementation: Organizational And Institutional Arrangements in Policy Implementation. Wiley : Online Library.
Wahab, Abdul. (2008). Analisis Kebijakan: Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara
Surat Kabar/ Berita Online
https://www.kompas.com/tren/read/2026/01/28/153000765/sppg-milik-swasta-tapi-3-pegawai-intinya-jadi-pppk-ini-kata-kepala-bgn?page=all. Diakses pada 24 Februari 2026 Pukul 08.00 WIB
https://www.umy.ac.id/pengangkatan-staf-mbg-jadi-pppk-berpotensi-ketimpangan/. Diakses pada 24 Februari 2026 Pukul 09.00 WIB
https://www.mpr.go.id/berita/f-pkb-mpr-ri-soal-pengangkatan-pegawai-sppg-sebagai-pppk. Diakses pada 24 Februari 2026 Pukul 10.00 WIB
Peraturan Perundang- Undangan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (Landasan Program MBG).
Peraturan presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Peraturan Presiden Nomor 111/2025 Pasal 17
Undang- Undang tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Juniyanti Tuarita, Nensy Lusida

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis tetap memegang hak cipta penuh atas karya ilmiahnya. Artikel dilisensikan menggunakan: Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini mengizinkan pihak lain untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan membuat karya turunan dengan syarat wajib mencantumkan nama penulis dan sumber publikasi awal.








