Islamic Legal Perspective on Cybercrime: An Ethical and Legal Analysis of Contemporary Challenges in Digital Responsibility
Islamic Legal Perspective on Cybercrime
DOI:
https://doi.org/10.37304/jied.v1i2.23721Kata Kunci:
cybercrime, islamic law, and digital responsibilityAbstrak
Cybercrime is increasingly prevalent in Indonesia, impacting individuals, society, and national security. This paper explores various forms of cybercrime through the perspective of Islamic law, highlighting violations of justice, honesty, and the prohibition of wrongdoing. Adopting a descriptive qualitative approach, the study draws on secondary data from BSSN, Kominfo, UNICEF, Mafindo, and scholarly literature published between 2020 and 2025. Data collection involved thematic analysis to identify patterns, trends, and socio-legal impacts. The findings reveal a consistent rise in cases and damages, predominantly stemming from internet fraud and data breaches. Islamic law regards cybercrime as a serious breach of justice, integrity, and moral conduct, emphasizing the critical role of digital ethics and personal accountability in the online environment. Uniquely, this study bridges a gap in existing literature by offering an integrative analysis of Islamic legal principles and contemporary cybercrime challenges an area that remains underexplored. The research underscores the importance of synthesizing regulatory frameworks, educational initiatives, and ethical standards to bolster cybersecurity. Additionally, it advocates for continuous policy development, the incorporation of religious ethics in digital education, and enhanced international cooperation, thus contributing both theoretical and practical insights to the discourse on cybercrime prevention within an Islamic legal context.
Kejahatan siber semakin marak di Indonesia, berdampak pada individu, masyarakat, dan keamanan nasional. Artikel ini mengeksplorasi berbagai bentuk kejahatan siber melalui perspektif hukum Islam, menyoroti pelanggaran terhadap keadilan, kejujuran, dan larangan berbuat salah. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini mengandalkan data sekunder dari BSSN, Kominfo, UNICEF, Mafindo, dan literatur ilmiah yang diterbitkan antara tahun 2020 sampai 2025. Pengumpulan data melibatkan analisis tematik untuk mengidentifikasi pola, tren, dan dampak sosial-hukum. Temuan ini mengungkapkan peningkatan kasus dan kerugian yang konsisten, sebagian besar berasal dari penipuan internet dan pelanggaran data. Hukum Islam menganggap kejahatan siber sebagai pelanggaran serius terhadap keadilan, integritas, dan perilaku moral, menekankan peran penting etika digital dan akuntabilitas pribadi dalam lingkungan online. Secara unik, penelitian ini menjembatani kesenjangan dalam literatur yang ada dengan menawarkan analisis integratif prinsip-prinsip hukum Islam dan tantangan kejahatan siber kontemporer bidang yang masih kurang dieksplorasi. Penelitian ini menekankan pentingnya mensintesis kerangka peraturan, inisiatif pendidikan, dan standar etika untuk memperkuat keamanan siber. Selain itu, penelitian ini mengadvokasi pengembangan kebijakan berkelanjutan, penggabungan etika agama dalam pendidikan digital, dan peningkatan kerja sama internasional, sehingga memberikan wawasan teoritis dan praktis bagi wacana pencegahan kejahatan siber dalam konteks hukum Islam.
Unduhan
Referensi
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2022). Statistik Insiden Siber Indonesia 2022. https://bssn.go.id/statistik/
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo). (2022). Laporan Aduan Masyarakat Terkait Kejahatan Siber. https://kominfo.go.id/
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo). (2025). Kerugian Penipuan Digital Capai Rp476 Miliar, 1,2 Juta Laporan Masuk. https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/9525
Nugroho, W. (2020). Kejahatan Siber: Teori, Praktik, dan Regulasi di Indonesia.
Azhari, M. (2021). Kebocoran Data Telekomunikasi dan Tantangan Cybersecurity. Tirto.id.https://tirto.id/kebocoran-data-telkomsel-indikasi-seriusnya-kejahatan-siber-di-ri-ghrA
UNICEF. (2021). Cyberbullying in Indonesia: Youth Perspectives. https://unicef.or.id/cyberbullying
Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo). (2022). Laporan Tahunan Hoaks 2021. https://turnbackhoax.id/
Fauzi, A. (2022). Penanggulangan Kejahatan Siber: Pendekatan Moral, Edukatif, dan Kerja Sama Lintas Negara.
Sejati, Y. D. C., & Nugroho, M. A. S. (2023). Upaya peningkatan kompetensi penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam menangani kasus cyber crime. Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, 1(2), 380–408. https://doi.org/10.32477/jrima.v1i2.699
Koprawi, M., & Nugranto, H. F. (2024). Investigasi Kejahatan Siber pada Surface Web dan Deep Web Menggunakan Metode NIST. JATISI, 11(1). https://doi.org/10.35957/jatisi.v11i1.3245
Setiawan, W. B. M., Churniawan, E., & Faried, F. S. (2020). Upaya Regulasi Teknologi Informasi dalam Menghadapi Serangan Siber (Cyber Attack) Guna Menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal USM Law Review, 3(2), 275–295. https://doi.org/10.26623/julr.v3i2.2773
Rumapea, C. P., & Puspitasari, M. (2023). Kejahatan Siber di Indonesia pada Masa Pandemi Covid‑19: Ancaman dan Pencegahan dalam Kajian Intelijen Strategis. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(10). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i10.12558
Pramono, A., Musarofah, A., Rohmah, A. N., Saputra, A., & Abdullah, H. F. (2025). Sosialisasi Keamanan Cyber dan Bahaya Judi Online. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(8), 3893–3898. https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i8.3188
Syahrian, M. R., & Nugroho, W. C. (2025). Tinjauan yuridis mengenai kekerasan pada perempuan dalam kejahatan cybercrime. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social‑Political Governance, 3(1). https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.216
Kusumawaty, I., Yunike, Y., Elviani, Y., & Arifin, H. (2021). Contributing factors of cyberbullying behavior among youths during Covid‑19. Jurnal Ners, 16(1). https://doi.org/10.20473/jn.v16i1.24751
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Ruslan Afandi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains full copyright over his/her work. The article is licensed under: Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). This license permits others to copy, distribute, display, and create derivative works, provided they acknowledge the author(s) and the source of the original publication.


















