PENDIDIKAN HUKUM SERTA KODE ETIK BIJAK DAN CERDAS BERMEDIA SOSIAL PADA SISWA-SISWI SMKN 2 PALANGKA RAYA

Penulis

  • Firman Universitas Palangka Raya
  • Triyani Universitas Palangka Raya
  • Dotrimensi Universitas Palangka Raya
  • Suryadi Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.37304/paris.v4i2.14888

Kata Kunci:

Pendidikan Hukum; Kode Etik; Bijak dan Cerdas; Media Sosial

Abstrak

Tujuan penelitian ini yakni untuk memberkan gambaran dan analisis terkait pentingnya pendidikan hukum serta pemahaman terkait kode etik dalam bermedia sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris yang langsung turun kelapangan dimana menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat ataupun dari wawancara atau survei yang bersumber pada perilaku nyata dilakukan secara pengamatan langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bijak dan cerdas bermedia sosial sangat perlu dilakukan oleh siswa-siswi sekarang ini supaya tidak terjurumus pada penyimpangan-penyimpangan yang mengarah pada hal yang negatif. Siswa-siswi adalah generasi muda yang akan menjadi agen perubahan dalam memajukan bangsa dan negara. Maka dengan adanya pendidikan hukum, kesadaran hukum, larangan pelanggaran media sosial berdasarkan UU ITE, kode etik bermedia sosial, dan tindakan preventif dan refresif penyimpangan bermedia sosial. Hal ini yang akan menjadikan siswa-siswi terarah dan bisa memanfaatkan media sosial sebagai literasi belajar dan menjauhi pebuatan yang melanggar hukum. Peraturan perundang-undangan mengenai aturan bermedia sosial sudah ada akan tetapi perlunya juga petunjuk teknis atau pedoman berupa kode etik bermedia sosial yang akan melengkapi aturan dan menjadikan terciptanya kepastian hukum.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Jurnal

Fauzi Rahman, M., Yuliantini, A., Hakim, A. F., Nur’aeni, S., Anri, A., Restiani, A., ... & Santosa, G. V. (2023). Etika Bermedia Sosial Di Lingkungan Pelajar SMP Dan SMA Di Kota Bandung Sebagai Upaya Pemahaman Literasi Digital. Sasambo: Jurnal Abdimas (Journal of Community Service), 5(2), 255-263.

Fitriasari, S. (2010). Pentingnya Pendidikan Hukum bagi Warga Negara Indonesia. JURNAL CIVICUS, 10(2), 1-9.

Horman, Y. Y., Mokalu, B., & Purwanto, A. (2018). Peran keluarga dalam mencegah perilaku menyimpang (Studi pada remaja pengguna lem ehabon di kelurahan Karame kecamatan Singkil). Jurnal Administrasi Publik, 4(53).

Safitri, R., Kelmaskouw, A. L., Deing, A., Bonin, B., & Haryanto, B. A. (2022). Edukasi Hukum Melalui Media Sosial Bagi Generasi Z. Jurnal Citizenship Virtues, 2(2), 377-385.

Sari, A. C., Hartina, R., Awalia, R., Irianti, H., & Ainun, N. (2018). Komunikasi dan media sosial. Jurnal The Messenger, 3(2), 69.

Wijayanti, S. H., Sihotang, K., & Dirgantara, V. E. (2022). Bentuk-Bentuk Etika Bermedia Sosial Generasi Milenial. Jurnal Komunikasi, 16(2), 129-146.

Web

https://dataindonesia.id/internet/detail/pengguna-media-sosial-di-indonesia-sebanyak-167-juta-pada-2023

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-30

Cara Mengutip

Firman, Triyani, Dotrimensi, & Suryadi. (2024). PENDIDIKAN HUKUM SERTA KODE ETIK BIJAK DAN CERDAS BERMEDIA SOSIAL PADA SISWA-SISWI SMKN 2 PALANGKA RAYA . Jurnal Paris Langkis, 4(2), 238–251. https://doi.org/10.37304/paris.v4i2.14888

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama